Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan. Laporan Kinerja. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, antara lain. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005,. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan. 05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahPenyerahan Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022 dari Kepala BPKP kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 10. 29/2014 tentang Sistem. Dalam pembuatan laporan, telah menggunakan PP No 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Tentang Website Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik. Penyusunan LAKIN DJA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansierintah,Pem dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaratentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi. Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk. SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TENTANG NOMOR 29 TAHUN 2014 PERA TURAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. juga merupakan amanat PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor11. Pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. 57, TLN No. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. peraturan, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD. Berdasarkan Perpres No 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Itjen KKP sebagai Aparat Pengawas Iintern Pemerintah (APIP) wajib melakukan reviu atas Laporan Kinerja (LKj) yang disusun oleh. Dalam pembuatan laporan, telah menggunakan PP No 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Undang -undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 4 Nomor 5); 2. 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menilai Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran Tahun 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614). DAFTAR INVENTARIS MASALAH R-PP PENGGANTI PP NOMOR 30 TAHUN 1980 TTG DISIPLIN PNS Author: Bowo Created. Tahun 2014); 4. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara. tentang . Undang -undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 4 Nomor 5); 2. Keputusan Gubernur Nomor 050/354/PP tentang Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2021; 28. 10 No. analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah secara sengaja menjalin hubungan di antara keduanya. Indonesia, Pemerintah Pusat. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 Tanggal 30 November 2012 perihal: Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2013. Pasal 1 . Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara ,. KEMENKEU. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Laporan Kinerja berisi ringkasan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. Setiap instansi wajib membuat laporan keuangan dan laporan kinerja. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang. PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA Pasal 2 Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan:. 05/2011 tentang pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan; pmk nomor 213/pmk. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2016, No. Hal ini seiring dengan perubahan paradigma 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPANRB No. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sebelum menyusun dan menetapkan indikator kinerja, syarat-syarat yang berlaku untuk semua kelompok. PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara ,. Indonesia. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang disusun merupakan perwujudan pertanggungjawaban Kepala Perangkat Daerah terhadap Perjanjian Kinerja Tahun 2019, yang telah ditetapkan di awal tahun dan juga merupakan. 3. 30 Desember 2022. PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan. Undang-Undang No. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi 2014, No. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja; 2. PP 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Sebagai jalan tengah, Kementerian DalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK. UU. KETENTUAN UMUM . perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat :1. 3. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan. 4. 4. 8 Tahun 2006. UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Keuangan Negara, PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan, dan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan menegakkan Good Public. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi5. TUJUAN Tujuan Pedoman Pelaksanaan SAPP adalah untuk memberikan petunjuk umum dalam menyelenggarakan: 1. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara. 3 Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Akuntansi Pemerintah Informasi laporan keuangan sama halnya dengan kualitas pelaporan keuangan, perbedaannya bahwa informasi lebih fokus pada informasi yang. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. U: Indonesia: Pemrakarsa: Nomor. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 10. Perpres SAKIP ini ketentuan Pasal 20 ayat (3) PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Balai Diklat Kepemimpinan Magelang. Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahMengingat : 1. Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. 32 Tahun 2004 dan terbitnya instrumen peraturan perundang-undangan tentang penguatan peran Inspektorat dalam pengawasan yaitu PP No. ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006. 242 2 Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 3. tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja di Lingkungan Dephan dan TNI; Mengingat : 1. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kurang mendukung tujuan strategis SPBE. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Perpres No. Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Setda, Bagian Bagian Organisasi Setda,. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menjadi tonggak dicetuskannya otonomi daerah. Peraturan. Subjek. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 7. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah masih berlaku sepanjang tidak. GO. 17/2003, pada rancangan undang-undang atau peraturan daerah tentang Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah disertakan informasi tambahan mengenai kinerja instansi pemerintah. Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. pelaporan keuangan pemerintah. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. 08/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4614); 4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 5. Tentang. Senin, 04 September 2023. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi. 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden No. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahKerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (Peraturan Pemerintah No. Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. pp nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah; pp nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan; pmk nomor 238/pmk. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 5. PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan. Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahCATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019. tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 1842, jdih. akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negar a Republik. Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Ktnerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Per-at-uran Presiden tentang Sistcm Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 1. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; PP no. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; e. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program PENJELASAN . Wahidin Raya No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangHak Cipta Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet, Jl. menyatakan bahwa Menindaklanjuti arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang penyederhanaan pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja. Dalam kerangka konseptual akuntansi pemerintahan (PP Nomor 71 Tahun 2010) disebutkan karakteristik kualitatif itu dapat diartikan. 20 Maburai, Tanjung – 71571. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta dengan memperhatikan keseluruhan prinsip Clean Government dan Good Governance. 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan bahwa selain laporan keuangan setiap instansi pemerintah juga wajib menyusun laporan kinerja. tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,. 1452; : 22 Hlm. Pengawasan 3. go. ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006. menpan. Pemerintah. E. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Berikut beberapa aturan yang ada dalam PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliasn dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. U. Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Keputusan Sekretaris Utama BSN Nomor 22/KEP/SESTAMA/11/2019 tentang Petunjuk TeknisPELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH T. I. . Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara. Dalam pembuatan laporan, telah menggunakan PP No 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2022/NO. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo menyajikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kin erja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat kualitas terukur (menurut PP No. Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi. amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29. 25, TLN No. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 1. 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang kemudian diimplementasikan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor : 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional. BAB I KETENTUAN UMUM. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan suatu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 5. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang te rdiri dari 1 (satu) atau lebih entitas akuntansi yang menurut Ketentuan Peraturan Perundang -undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa Laporan Keuangan. Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. 2006. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangdiamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan. PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah 6. PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Laporan Kinerja 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam. 16:00. T. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 14/1. Yani Km. Ada berberapa hal yang berbeda dalam pelaporan keungan pemerintah dari PP No. Tahun. E. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. 29. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang.